"Kami mendorong pendekatan flexicurity, yakni fleksibilitas bagi dunia usaha untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja yang disertai kepastian hak, jaminan sosial, peningkatan keterampilan, serta dukungan kembali bekerja. Fleksibilitas dan pelindungan buruh ini harus dirancang sebagai satu paket kebijakan utuh yang dapat dijalankan dan diawasi secara efektif," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/10/2026).
Shinta menggarisbawahi kekhawatiran pelaku usaha apabila regulasi baru kelak memuat penambahan beban kewajiban, pembatasan hubungan kerja yang kaku, serta perluasan sanksi hukum tanpa didahului kajian dampak dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Kebijakan yang terlalu restriktif dianggap Shinta berisiko menggerus peluang kerja formal, membebani likuiditas arus kas perusahaan, memperpanjang sengketa industrial, hingga pada akhirnya merugikan pekerja dan pencari kerja.
Urgensi penataan regulasi yang adaptif ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026 yang mencatat angka pengangguran terbuka berada di level 4,68 persen atau setara 7,24 juta orang.