IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, pengoperasian enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru saat ini masih menunggu proses penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum final dari setiap kawasan yang diusulkan tersebut.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengonfirmasi penyelesaian draf regulasi ini menjadi tahapan penting paling akhir sebelum keenam wilayah ekonomi tersebut diizinkan beraktivitas secara resmi. Namun, pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai tanggal persis penandatanganan dokumen negara tersebut.
"Karena satu KEK harus ada satu Peraturan Pemerintah (PP). Jadi sore ini kami akan rapat lagi," ujar Susiwijono kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Susiwijono mengklaim arus usulan pembentukan zona ekonomi baru terus mengalir deras dari para pelaku usaha lintas sektor.