sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perkuat Ekosistem Anti-Scam, Dana Korban Rp200 Miliar Berhasil Dipulihkan

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
06/07/2026 16:45 WIB
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026 tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir.
OJK Perkuat Ekosistem Anti-Scam, Dana Korban Rp200 Miliar Berhasil Dipulihkan. (Foto: Ilustrasi)
OJK Perkuat Ekosistem Anti-Scam, Dana Korban Rp200 Miliar Berhasil Dipulihkan. (Foto: Ilustrasi)

Menurut Justin, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas negara memerlukan respons yang lebih terintegrasi melalui kerja sama internasional dan kolaborasi antara sektor publik dan swasta.

OJK menilai penguatan kolaborasi nasional maupun internasional akan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id maupun dugaan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement