IDXChannel - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak untuk suku cadang (spare part) pesawat terbang. Kehadiran PMK dinilai sangat penting sebagai aturan pelaksana dari kebijakan insentif fiskal tersebut.
Ketua INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, kebijakan pembebasan biaya pajak impor suku cadang tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan biaya operasional maskapai di tengah tingginya sejumlah komponen biaya penerbangan.
INACA telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembahasan itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 mengenai pembebasan biaya pajak untuk suku cadang yang masuk ke Indonesia.
"INACA sudah diterima oleh Dirjen Bea Cukai untuk menjelaskan tentang Permen Perindustrian Nomor 16 tentang pembebasan biaya pajak spare part masuk," ujar Denon saat ditemui di Bandung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Namun, dia mengatakan implementasi kebijakan tersebut masih perlu dikawal hingga tingkat Bea Cukai sebagai pelaksana di lapangan. Pasalnya, aturan teknis berupa PMK yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut hingga kini belum diterbitkan.