sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

INACA Desak Menkeu Terbitkan Aturan Pembebasan Pajak Suku Cadang Pesawat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/10/2026 13:00 WIB
INACA mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak untuk suku cadang pesawat terbang.
INACA mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak untuk suku cadang pesawat terbang. (Foto: iNews Media Group)
INACA mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak untuk suku cadang pesawat terbang. (Foto: iNews Media Group)

"Ini harus kita kawal sampai ke level Bea Cukai karena level eksekutornya di lapangan dan yang belum terbit itu PMK-nya. PMK-nya ini lagi kita kejar," katanya.

Denon berharap pembebasan pajak atau tarif untuk spare part pesawat hingga 0 persen nantinya dapat memberikan dampak langsung terhadap penurunan biaya operasional maskapai.

Selain persoalan suku cadang, INACA juga menyoroti meningkatnya sejumlah komponen biaya operasional maskapai, terutama harga avtur dan fluktuasi nilai tukar rupiah. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi industri penerbangan, khususnya ketika maskapai memasuki periode peak season seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

INACA berharap pemerintah dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi terhadap tekanan biaya yang dihadapi maskapai. Koordinasi tersebut antara lain melibatkan Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan.

"Kita diajak juga bermediasi dengan semua stakeholders, termasuk Bea Cukai, termasuk dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, sehingga semua komponen biaya terkait dengan kegiatan operasional maskapai," kata Denon.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement