Fasilitas tersebut juga mencakup pembangunan gedung, kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, gudang, proyek infrastruktur publik, hingga rumah sakit dan sekolah di kawasan PFII. Selain itu, transaksi barang mewah tertentu di kawasan tersebut diusulkan memperoleh pembebasan PPnBM.
Di sektor kepabeanan, seluruh impor barang modal, material, dan bahan baku untuk pembangunan kawasan PFII diusulkan memperoleh pembebasan bea masuk.
Selain insentif fiskal, draf RUU juga memuat sejumlah fasilitas nonfiskal berupa kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan usaha, hak residensi, hingga izin tinggal bagi pelaku usaha dan tenaga ahli yang beraktivitas di kawasan PFII.
Pembahasan RUU PFII masih berlangsung di DPR. Masukan dari kalangan akademisi diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
(Shifa Nurhaliza Putr)