sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

idEA dan APINDO Sambut Baik Pajak Marketplace, Bisa Ciptakan Persaingan yang Adil

Economics editor Anggie Ariesta
01/07/2026 12:02 WIB
idEA dan APINDO menyambut baik pajak marketplace. Sebab, aturan tersebut bisa menciptakan persaingan yang adil.
idEA dan APINDO Sambut Baik Pajak Marketplace, Bisa Ciptakan Persaingan yang Adil. (Foto: iNews Media Group)
idEA dan APINDO Sambut Baik Pajak Marketplace, Bisa Ciptakan Persaingan yang Adil. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan komitmennya untuk menghormati kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk platform marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 digital per 1 Juli 2026.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan mengatakan, pasca-menerima surat penunjukan resmi dari pemerintah, fokus utama asosiasi saat ini adalah mengawal kesiapan teknis para pengelola e-commerce.

"Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengendaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace. Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Budi, marketplace memiliki waktu jeda selama satu bulan untuk melakukan integrasi sistem teknologi, pengujian alur bisnis, serta sosialisasi masif sebelum pemotongan pajak perdana resmi ditarik secara massal pada 1 Agustus 2026 mendatang.

"Kami sudah menerima penunjukan pemungut pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian penyebutan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus tahun 2026. Kami mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak," jelas Budi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement