Adapun idEA berharap DJP memberikan dukungan penuh dalam penyediaan kanal informasi operasional seperti help desk maupun panduan teknis yang jelas demi menghindari kegaduhan di tingkat pedagang (seller).
Dukungan senada juga disuarakan oleh Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menggarisbawahi empat dampak positif dari pemberlakuan aturan ini.
Kehadiran PMK 37/2025 dinilai berhasil menciptakan kesetaraan hukum dan arena bermain yang adil (level playing field) antara pelaku usaha daring dan toko fisik (offline) agar dapat berkompetisi secara sehat dengan beban kewajiban negara yang setara.
"Apindo menyoroti ada 4 poin penting dalam pemberlakuan PMK 37 tahun 2025 sebagai berikut. Pertama, adanya persaingan yang adil atau level playing field," ungkap Siddhi.
APINDO menilai kebijakan ini sangat strategis karena mampu mengoptimalkan pendapatan kas negara tanpa harus menaikkan tarif pajak yang dapat memberatkan pasar.