IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). Langkah ini dilakukan setelah mendapatkan pengarahan langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut kini digeser hingga akhir Oktober 2026.
Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Melalui ketentuan ini, mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia e-commerce baru akan efektif berjalan mulai 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan, penyesuaian jadwal ini diambil pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," kata Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).