sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Economics editor Anggie Ariesta
29/06/2026 15:42 WIB
Purbaya mengungkapkan, selama ini Kementerian Keuangan kerap menerima gelombang keberatan dan protes dari para pedagang fisik di pasar tradisional dan modern.
Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli 2026. Foto: iNews Media Group.
Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat implementasi pemungutan pajak bagi para pedagang daring (online) di platform marketplace bakal resmi digulirkan per 1 Juli 2026.

Purbaya menegaskan bahwa dirinya masih akan melakukan koordinasi matang serta pengecekan final bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum mengumumkan tanggal kepastian eksekusinya di pasar. Langkah ini diambil menyusul kesiapan otoritas pajak yang menyatakan bahwa draf hukum administrasi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu instruksi tertulis menteri.

"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," ujar Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).

Saat dipertegas kembali mengenai kepastian pemberlakuan per 1 Juli 2026, Menkeu menjawab singkat.

"Sepertinya itu,” kata Purbaya.

Dia pun meluruskan kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa kebijakan anyar ini sama sekali bukan dirancang untuk menambah persentase beban pajak baru bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement