sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Economics editor Anggie Ariesta
29/06/2026 15:42 WIB
Purbaya mengungkapkan, selama ini Kementerian Keuangan kerap menerima gelombang keberatan dan protes dari para pedagang fisik di pasar tradisional dan modern.
Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli 2026. Foto: iNews Media Group.
Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli 2026. Foto: iNews Media Group.

Melalui skema ini, perusahaan penyedia platform marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen atas setiap transaksi penjualan pedagang.

Ketentuan pemotongan langsung ini mengacu secara berkala pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Otoritas menjamin dana PPh yang dipotong di marketplace tersebut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang dalam laporan kewajiban SPT tahunan sang penjual, sehingga dipastikan tidak akan memicu risiko pungutan berganda (double taxation).

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement