sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Tunda Pungutan Pajak Marketplace hingga November 2026

Economics editor Anggie Ariesta
06/08/2026 08:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. (Foto: iNews Media Group)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. (Foto: iNews Media Group)

Untuk merespons penundaan tersebut, DJP menetapkan dua poin penting terkait operasional teknis pemungutan pajak yang sempat berjalan.

Pertama adalah Pembatalan Penunjukan, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sempat diterbitkan akan dibatalkan, untuk nantinya dilakukan proses penunjukan ulang mendekati batas waktu baru.

Kedua yaitu Pengembalian Dana (Refund), PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh pihak marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penetapan sebelumnya wajib dikembalikan secara utuh kepada para pedagang.

DJP turut menekankan bahwa penundaan ini tidak mengubah pokok materi atau substansi aturan dalam PMK 37/2025, melainkan hanya menggeser tenggat waktu implementasi di lapangan.

Langkah DJP ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang memprioritaskan stabilitas ekonomi dan penguatan daya beli pasar di semester kedua tahun ini.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement