sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Tunda Pungutan Pajak Marketplace hingga November 2026

Economics editor Anggie Ariesta
06/08/2026 08:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. (Foto: iNews Media Group)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. (Foto: iNews Media Group)

Purbaya sebelumnya menggarisbawahi bahwa penundaan kebijakan fiskal di sektor e-commerce diperlukan agar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta konsumen memiliki ruang bernapas di tengah dinamika pemulihan ekonomi.

"Kita tunda dulu implementasinya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian usaha. Pemerintah ingin memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," tegas Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement