Ia menilai, formulasi insentif perpajakan dalam RUU PFII menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi sektor keuangan internasional.
Dalam draf RUU PFII yang dipaparkan dalam RDPU, pemerintah mengusulkan sejumlah perlakuan khusus di bidang perpajakan, kepabeanan, dan fasilitas nonfiskal bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja asing yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pada klaster Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah mengusulkan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan hingga 100 persen bagi pelaku usaha sektor keuangan maupun sektor pendukung yang beroperasi di PFII. Selain itu, tenaga ahli asing di sektor jasa keuangan juga diusulkan memperoleh pengurangan PPh sebesar 100 persen sejak hari pertama bekerja.
Draf tersebut juga mengatur bahwa pemegang golden visa tidak dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) selama masa berlaku visa, serta memberikan pembebasan pemotongan PPh atas penghasilan investasi yang diterima subjek pajak luar negeri dari aktivitas di PFII.
Sementara itu, pada klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pemerintah mengusulkan fasilitas PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa strategis, termasuk impor barang modal guna pembangunan kawasan.