Meski demikian, fasilitas tersebut dipastikan hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), dan tidak mencakup kendaraan hybrid.
“PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV, bukan hybrid,” kata Purbaya.
Dia menjelaskan, pemerintah akan membedakan besaran insentif berdasarkan jenis teknologi baterai yang digunakan masing-masing produsen otomotif.
Mobil listrik dengan baterai berbasis nikel diproyeksikan memperoleh insentif lebih besar dibanding kendaraan yang menggunakan baterai non-nikel seperti Lithium Iron Phosphate (LFP). Perhitungan teknis skema tersebut saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
“Yang baterainya berbasis nikel dan non-nikel nanti beda skemanya. Menperin yang menghitung. Kenapa yang nikel subsidinya lebih besar, karena supaya nikel kita terpakai,” ujarnya.