sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Membentuk BPBD

News editor Danandaya Arya Putra
08/01/2026 00:01 WIB
Kemendagri menegaskan seluruh daerah meliputi provinsi hingga kabupaten/kota wajib membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Membentuk BPBD. (Foto: Dok. Kemendagri)
Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Membentuk BPBD. (Foto: Dok. Kemendagri)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan seluruh daerah meliputi provinsi hingga kabupaten/kota wajib membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. 

Melalui aturan baru tersebut juga, jabatan kepala BPBD kini tidak lagi boleh dirangkap oleh Sekretaris Daerah, melainkan harus diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana. Penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.  

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dari keterangannya, Selasa (7/1/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement