sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Membentuk BPBD

News editor Danandaya Arya Putra
08/01/2026 00:01 WIB
Kemendagri menegaskan seluruh daerah meliputi provinsi hingga kabupaten/kota wajib membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Membentuk BPBD. (Foto: Dok. Kemendagri)
Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Membentuk BPBD. (Foto: Dok. Kemendagri)

Adapun, aturan baru itu juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement