Adapun, aturan baru itu juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
(Febrina Ratna Iskana)