IDXChannel - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna membeberkan alasan pihaknya mengambil alih tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri.
Anang menegaskan, perkara Febrie bukanlah pelimpahan dari Polri, melainkan pengalihan penanganan perkara. Baginya, langkah ini merupakan kolaborasi penyidikan, apalagi terduga pelaku dari internal Kejaksaan.
"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," kata Anang, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang menambahkan, pihaknya telah menerima penyerahan administrasi perkara tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie dari Polri. Nantinya, Kejagung akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Begini, yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," katanya.