IDXChannel - DPR RI membantah jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Perampasan Aset keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung, Minggu (12/7/2026).
Martin menambahkan, saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, kata dia, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya”, kata dia.