IDXChannel - DPR RI sedang menggodok Rancangan perubahan UU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperluas sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) untuk seluruh layanan publik.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, RUU Adminduk yang menempatkan NIK menjadi SIN akan menjadi langkah penting dalam transformasi digital di Indonesia.
“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” kata Khozin, dikutip Selasa (7/7/2026).
Untuk diketahui, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah tengah menggodok draf perubahan UU Adminduk.
Perubahan kedua ini akan mengubah paradigma administrasi kependudukan dari stlesel aktif kuasi (UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk) menjadi Stelsel Aktif Digital Terintegrasi dengan berbasis eksosistem data kependudukan nasional.