IDXChannel—Simak cara mengurus KTP hilang tanpa surat pengantar. Masyarakat yang kehilangan KTP-nya dapat membuat kartu identitasnya kembali di disdukcapil setempat tanpa surat pengantar dari RT/RW.
Meskipun surat keterangan RT/RW tidak diperlukan untuk membuat KTP baru, penduduk tetap memerlukan dokumen-dokumen persyaratan lainnya. Salah satunya adalah surat pernyataan kehilangan dari kantor polisi terdekat.
Saat ini, pengurusan kartu atau dokumen hilang memerlukan surat yang menyatakan individu kehilangan sesuatu atas namanya dari kepolisian. Mulai dari kartu debit hilang atau terjatuh, SIM hilang, dan sebagainya.
Persyaratan surat kehilangan dari polisi ini untuk memastikan bahwa dokumen penting benar-benar hilang, dilaporkan sendiri oleh individu yang berkepentingan, dan pembuatan dokumen baru ke lembaga terkait memang benar dibutuhkan.
Dokumen persyaratan ini mencegah peluang pemanfaatan celah administrasi bagi orang-orang yang berniat jahat untuk memanfaatkan data milik orang lain, atau datanya sendiri, untuk tujuan yang tidak baik.