Dia melanjutkan, pemanfaatan NIK pada layanan publik saat ini masih terbatas seperti Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Nah, di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokas umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” kata dia.
Dia melanjutkan, keberadaan UU Adminduk baru memiliki urgensi yang mendesak di tengah upaya transformasi digital yang telah lama disuarakan.
"UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)