IDXChannel - DPR RI sedang menggodok Rancangan perubahan UU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperluas sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) untuk seluruh layanan publik.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, RUU Adminduk yang menempatkan NIK menjadi SIN akan menjadi langkah penting dalam transformasi digital di Indonesia.
“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” kata Khozin, dikutip Selasa (7/7/2026).
Untuk diketahui, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah tengah menggodok draf perubahan UU Adminduk.
Perubahan kedua ini akan mengubah paradigma administrasi kependudukan dari stlesel aktif kuasi (UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk) menjadi Stelsel Aktif Digital Terintegrasi dengan berbasis eksosistem data kependudukan nasional.
Dia melanjutkan, pemanfaatan NIK pada layanan publik saat ini masih terbatas seperti Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Nah, di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokas umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” kata dia.
Dia melanjutkan, keberadaan UU Adminduk baru memiliki urgensi yang mendesak di tengah upaya transformasi digital yang telah lama disuarakan.
"UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)