IDXChannel - Pemerintah resmi menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Keputusan ini diserahkan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat Naen Suryono di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 juga menegaskan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sambutannya, Fadli Zon menyampaikan, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini diharapkan menjadi pengingat Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.