IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto dilaporkan tengah menanti usulan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin terkait nama baru yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Prabowo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” katanya kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Terkait pengunduran diri Febrie, kata Prasetyo, Presiden tidak akan mengeluarkan Keppres karena instrumen hukum tersebut hanya berlaku untuk pengangkatan pejabat, bukan pengesahan atas pejabat yang mundur.
“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres,” katanya.