Prasetyo mengatakan, bahwa pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus bersifat pribadi. “Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," katanya.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri dari Jampidsus di tengah kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri.
Posisi Febrie untuk sementara diisi oleh Rudi Margono dalam kapasitas sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Rudi sebelumnya menyebut, pengunduran diri Febrie secara administratif memerlukan Keppres, sehingga statusnya saat ini masih menggantung.
"Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah," ujar Rudi.
Lebih lanjut, Rudi mengaku tidak tahu apakah Febrie Adriansyah hanya mundur sebagai Jampidsus atau Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga perlu dikaji lagi. Dia juga menyebut, proses pelanggaran etik yang dilakukan Febrie dijalankan seperti pegawai Korps Adiyasa pada umumnya.
"Kita jalankan senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)