IDXChannel - Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka tersebut naik 5,5 persen dibandingkan outlook realisasi TKD 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun.
Sejalan dengan pengurangan anggaran TKD, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan relaksasi kepada pemerintah daerah (pemda) terkait batas maksimal pengeluaran wajib (mandatory spending) untuk belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Selama ini, batas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastuktur minimal 40 persen.
Mandatory spending tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Penundaan mandatory spending juga sebelumnya diberlakukan pada 2026 seiring pemotongan anggaran TKD.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, relaksasi tersebut diambil guna memberi fleksibilitas anggaran bagi pemda yang sempat menghadapi kendala pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"TKD pada tahun 2027 adalah diprioritaskan untuk mendukung belanja pokok daerah antara lain belanja pegawai, operasional pemerintah dan pelayanan dasar publik," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (27/8/2026).