sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anggaran Transfer Ke Daerah Rp735 Triliun di 2027, Pemda Diberikan Relaksasi Atur Belanja

Economics editor Anggie Ariesta
28/08/2026 01:00 WIB
Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Pemerintah mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

Untuk tahun depan, TKD dialokasikan sebesar Rp735 triliun di mana anggaran ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan operasional dasar serta pelayanan publik di daerah.

Selain itu, skema pengucuran TKD 2027 diarahkan untuk menekan ketimpangan fiskal vertikal maupun horizontal antardaerah, memperkuat kapasitas fiskal lokal, serta menopang pelaksanaan otonomi daerah.

Penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dijalankan guna menggenjot kualitas layanan publik serta pembangunan infrastruktur melalui beberapa strategi utama.

Pertama, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengawal program prioritas. Kedua, penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Regional untuk menyelaraskan target pembangunan nasional dan daerah.

Ketiga, penyempurnaan proses bisnis perancangan anggaran berbasis keluaran (output). Keempat, penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement