Untuk tahun depan, TKD dialokasikan sebesar Rp735 triliun di mana anggaran ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan operasional dasar serta pelayanan publik di daerah.
Selain itu, skema pengucuran TKD 2027 diarahkan untuk menekan ketimpangan fiskal vertikal maupun horizontal antardaerah, memperkuat kapasitas fiskal lokal, serta menopang pelaksanaan otonomi daerah.
Penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dijalankan guna menggenjot kualitas layanan publik serta pembangunan infrastruktur melalui beberapa strategi utama.
Pertama, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengawal program prioritas. Kedua, penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Regional untuk menyelaraskan target pembangunan nasional dan daerah.
Ketiga, penyempurnaan proses bisnis perancangan anggaran berbasis keluaran (output). Keempat, penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen.