sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Beberkan Alasan Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dari Polri

News editor Achmad Al Fiqri
13/07/2026 19:31 WIB
Perkara Febrie bukanlah pelimpahan dari Polri, melainkan pengalihan penanganan perkara.
Kejagung Beberkan Alasan Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dari Polri
Kejagung Beberkan Alasan Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dari Polri

Sekadar informasi, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).

Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.

Sementara itu, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejagung. Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono.

Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tidpikor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement