sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permendagri Terbaru Wajibkan Pembentukan BPBD di Seluruh Daerah

News editor Nia Deviyana
07/01/2026 16:00 WIB
Pemerintah pusat mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh provinsi serta kabupaten/kota.
Permendagri Terbaru Wajibkan Pembentukan BPBD di Seluruh Daerah. Foto: iNews Media Group.
Permendagri Terbaru Wajibkan Pembentukan BPBD di Seluruh Daerah. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Pemerintah pusat mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 guna memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi risiko bencana yang semakin kompleks.

Permendagri tersebut mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD sebagai perangkat daerah berbentuk badan. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini menjadi langkah penguatan kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan pembentukan BPBD secara menyeluruh diperlukan agar seluruh daerah memiliki kapasitas penanganan bencana yang memadai dan terstandar.

“Penguatan kelembagaan BPBD penting untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah,” ujar Safrizal, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement