IDXChannel—Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan permintaan uang nilai manfaat haji sebesar Rp4 triliun ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Langkah itu dilakukan untuk membayar uang muka layanan dasar penyelenggaraan haji 2027 kepada otoritas Saudi. Hal itu diungkapkan Gus Irfan, sapaan akrabnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Dia menyampaikan bahwa otoritas Arab Saudi telah membuka pendaftaran pembayaran uang muka layanan tenda untuk musim haji 2027 pada 15 Juli 2026 hingga 13 Agustus 2026.
Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/8/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah.
"Estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah, yang ekuivalen dengan Rp4.007.471.880.797 dan 299 sen dengan asumsi kurs 1 Saudi Riyal sama dengan Rp4.666,67 rupiah," terang Gus Irfan.