IDXChannel - DPR mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan kinerja investasi secara syariah dan prudent.
Hal ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memastikan tak akan membebankan kenaikan biaya haji ke jamaah.
Berdasarkan data, BPIH ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya membebankan Rp54,19 juta (62 persen) kepada jamaah, sementara sisanya, Rp33,21 juta (38 persen) ditanggung oleh negara melalui Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
"Ini bukti konkret bahwa negara hadir. Tanpa subsidi Nilai Manfaat, biaya haji bisa melonjak drastis. Maka tugas kita di Komisi VIII adalah memastikan BPKH terus meningkatkan kinerja investasinya secara syariah dan prudent," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Sandi Fitrian Noor, Kamis (9/4/2026).
Dia menambahkan, BPKH mengelola dana sekitar Rp171 triliun. Hasil investasi bersih tahun 2024 mencapai Rp11,6 triliun. Namun, regulasi masih membatasi porsi investasi saham maksimal 30 persen.
Oleh sebab itu, Sandi mengusulkan agar pemerintah perlu mengkaji peningkatan batasan investasi menjadi 40 persen untuk saham syariah blue-chip, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
"Semakin besar hasil investasi, semakin kecil beban jamaah. Tapi ini harus bertahap dan diawasi ketat," kata dia.