sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu Hasil Penertiban Kawasan Hutan

News editor Riyan Rizki Roshali
13/05/2026 15:00 WIB
Jaksa Agung menyerahkan hasil denda administratif sebedar Rp10,2 triliun dan lahan kawasan hutan oleh PKH ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu Hasil Penertiban Kawasan Hutan. (Foto: Riyan/iNews Media Group)
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu Hasil Penertiban Kawasan Hutan. (Foto: Riyan/iNews Media Group)

IDXChannel - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyerahkan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hasil denda itu berupa uang sebesar Rp 10,2 triliun dan lahan 2,3 juta hektare disetorkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan uang triliunan dan lahan digelar di kantor Kejagung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026). Penyerahan itu turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, hasil denda ini akan digunakan untuk pajak PBB dan non-PBB. Menurut dia, penyerahan uang ini bukan hanya seremoni belaka.

"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," ujar dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement