sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judol Hayam Wuruk, Samarkan Aktivitas dengan Taktik Ini

News editor Puteranegara
29/06/2026 18:02 WIB
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebakan tanggal 9 Mei 2026.
Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judol Hayam Wuruk, Samarkan Aktivitas dengan Taktik Ini. (Foto:
Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judol Hayam Wuruk, Samarkan Aktivitas dengan Taktik Ini. (Foto:

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang berada di Indonesia.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebekan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka. 

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam. 

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. 

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement