Aturan tersebut mengatur tentang pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dari regulasi Dana Pensiun konvensional yang berlaku sebelumnya. Lewat aturan ini, OJK merombak draf tata cara pencairan dana agar lebih fleksibel bagi para penerima manfaat.
OJK menetapkan pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kini dapat dicairkan secara sekaligus maupun berkala.
Pilihan mekanisme pencairan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada keputusan mandiri dari pihak peserta, janda/duda, ataupun anak yang bersangkutan.
Selanjutnya, pihak Dana Pensiun juga diberikan lampu hijau untuk membayarkan seluruh manfaat tersebut secara sekaligus tanpa perlu terikat lagi pada batasan nilai nominal tertentu atau kondisi-kondisi membatasi yang sempat tertuang dalam aturan OJK terdahulu.
Kendati demikian, dalam mengeksekusi pembayaran tindak lanjut putusan MK ini, setiap pengelola Dana Pensiun diwajibkan untuk mengurus dan mengantongi pengesahan resmi atas perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing dari OJK terlebih dahulu.