IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai Rp724,1 miliar, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Dari dana yang berhasil diblokir tersebut sebanyak Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban penipuan. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan sekaligus menyelamatkan dana masyarakat yang menjadi korban.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, dalam periode yang sama IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.