sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhkan Sanksi ke 22 Emiten Termasuk Grup Bakrie, Intip Daftar Lengkapnya

Market news editor Rohman Wibowo
31/08/2026 16:21 WIB
OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026, termasuk dua entitas usaha Grup Bakrie.
OJK Jatuhkan Sanksi ke 22 Emiten Termasuk Grup Bakrie, Intip Daftar Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)
OJK Jatuhkan Sanksi ke 22 Emiten Termasuk Grup Bakrie, Intip Daftar Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026, termasuk dua entitas usaha Grup Bakrie.

Langkah penindakan ini merupakan bagian dari total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga larangan yang diterbitkan wasit pasar modal guna mendisiplinkan para pelaku industri.

Penegakan hukum yang tegas di pasar modal terus digencarkan guna menjamin kepatuhan seluruh pelaku industri finansial. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan investor dan memastikan aktivitas perdagangan berlangsung secara sehat.

"Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, sebanyak 22 emiten yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal meliputi:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement