"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," jelas Agus.
Selain penindakan atas pelanggaran regulasi operasional, OJK memantau ketat kepatuhan pelaporan emiten dan perusahaan publik. Pada pos ini, regulator menerbitkan 1.184 sanksi administratif dengan akumulasi denda mencapai Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.
Mayoritas sanksi pelaporan disumbang oleh keterlambatan penyampaian laporan berkala, yakni sebanyak 876 sanksi denda senilai total Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Sementara itu, keterlambatan laporan insidentil menyumbang 91 sanksi denda senilai Rp7,87 miliar.
Pelanggaran pelaporan terkait tata kelola mencatatkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar beserta 178 peringatan tertulis. Terakhir, sanksi atas keterlambatan pelaporan oleh profesi penunjang pasar modal tercatat sebanyak 8 sanksi denda dengan nilai Rp32,3 juta.
Disiplin pelaporan dinilai sebagai pilar utama untuk menjaga keteraturan dan efisiensi ekosistem investasi nasional. Regulator pun berkomitmen terus melakukan pemantauan ketat guna meminimalkan celah pelanggaran di masa mendatang.