sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhkan Sanksi ke 22 Emiten Termasuk Grup Bakrie, Intip Daftar Lengkapnya

Market news editor Rohman Wibowo
31/08/2026 16:21 WIB
OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026, termasuk dua entitas usaha Grup Bakrie.
OJK Jatuhkan Sanksi ke 22 Emiten Termasuk Grup Bakrie, Intip Daftar Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)
OJK Jatuhkan Sanksi ke 22 Emiten Termasuk Grup Bakrie, Intip Daftar Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)
  1. PT Bakrie Telecom Tbk
  2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
  3. PT Trada Alam Minera Tbk
  4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  5. PT Repower Asia Indonesia Tbk
  6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
  8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  9. PT Indo Pureco Pratama Tbk
  10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
  12. PT Fimperkasa Utama Tbk
  13. PT Ever Shine Tex Tbk
  14. PT Bakrie & Brothers Tbk
  15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  18. PT Ifishdeco Tbk
  19. PT Darmi Bersaudara Tbk
  20. PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
  21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran regulasi pasar modal secara umum, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi. Rinciannya mencakup denda finansial dengan total Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sanksi-sanksi tersebut tidak hanya menyasar emiten, melainkan juga jajaran direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya, akuntan publik (AP), kantor akuntan publik (KAP), pemegang saham, pemegang saham pengendali, serta pihak terafiliasi lain yang terbukti menyebabkan pelanggaran.

Adapun ruang lingkup pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti saat Initial Public Offering (IPO), penyajian serta audit laporan keuangan, dan kelalaian kewajiban pengalihan saham hasil buyback. 

OJK juga menindak pelanggaran terkait transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), mekanisme penunjukan AP/KAP, keterbukaan informasi, hingga pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.

Otoritas tidak segan menindak berbagai pihak yang terbukti mengabaikan prinsip tata kelola dan keterbukaan informasi. Penerapan sanksi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi manajemen maupun pemegang saham pengendali emiten.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement