- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran regulasi pasar modal secara umum, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi. Rinciannya mencakup denda finansial dengan total Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan 6 pembekuan izin.
Sanksi-sanksi tersebut tidak hanya menyasar emiten, melainkan juga jajaran direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya, akuntan publik (AP), kantor akuntan publik (KAP), pemegang saham, pemegang saham pengendali, serta pihak terafiliasi lain yang terbukti menyebabkan pelanggaran.
Adapun ruang lingkup pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti saat Initial Public Offering (IPO), penyajian serta audit laporan keuangan, dan kelalaian kewajiban pengalihan saham hasil buyback.
OJK juga menindak pelanggaran terkait transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), mekanisme penunjukan AP/KAP, keterbukaan informasi, hingga pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.
Otoritas tidak segan menindak berbagai pihak yang terbukti mengabaikan prinsip tata kelola dan keterbukaan informasi. Penerapan sanksi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi manajemen maupun pemegang saham pengendali emiten.