"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," kata Agus. (Febrina Ratna Iskana)
Advertisement
OJK Jatuhkan Sanksi ke 22 Emiten Termasuk Grup Bakrie, Intip Daftar Lengkapnya
OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026, termasuk dua entitas usaha Grup Bakrie.
OJK Jatuhkan Sanksi ke 22 Emiten Termasuk Grup Bakrie, Intip Daftar Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement