IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026, termasuk dua entitas usaha Grup Bakrie.
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga larangan yang diterbitkan wasit pasar modal guna mendisiplinkan para pelaku industri.
Penegakan hukum yang tegas di pasar modal terus digencarkan guna menjamin kepatuhan seluruh pelaku industri finansial. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan investor dan memastikan aktivitas perdagangan berlangsung secara sehat.
"Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, sebanyak 22 emiten yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal meliputi:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran regulasi pasar modal secara umum, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi. Rinciannya mencakup denda finansial dengan total Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan 6 pembekuan izin.
Sanksi-sanksi tersebut tidak hanya menyasar emiten, melainkan juga jajaran direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya, akuntan publik (AP), kantor akuntan publik (KAP), pemegang saham, pemegang saham pengendali, serta pihak terafiliasi lain yang terbukti menyebabkan pelanggaran.
Adapun ruang lingkup pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti saat Initial Public Offering (IPO), penyajian serta audit laporan keuangan, dan kelalaian kewajiban pengalihan saham hasil buyback.
OJK juga menindak pelanggaran terkait transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), mekanisme penunjukan AP/KAP, keterbukaan informasi, hingga pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.
Otoritas tidak segan menindak berbagai pihak yang terbukti mengabaikan prinsip tata kelola dan keterbukaan informasi. Penerapan sanksi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi manajemen maupun pemegang saham pengendali emiten.
"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," jelas Agus.
Selain penindakan atas pelanggaran regulasi operasional, OJK memantau ketat kepatuhan pelaporan emiten dan perusahaan publik. Pada pos ini, regulator menerbitkan 1.184 sanksi administratif dengan akumulasi denda mencapai Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.
Mayoritas sanksi pelaporan disumbang oleh keterlambatan penyampaian laporan berkala, yakni sebanyak 876 sanksi denda senilai total Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Sementara itu, keterlambatan laporan insidentil menyumbang 91 sanksi denda senilai Rp7,87 miliar.
Pelanggaran pelaporan terkait tata kelola mencatatkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar beserta 178 peringatan tertulis. Terakhir, sanksi atas keterlambatan pelaporan oleh profesi penunjang pasar modal tercatat sebanyak 8 sanksi denda dengan nilai Rp32,3 juta.
Disiplin pelaporan dinilai sebagai pilar utama untuk menjaga keteraturan dan efisiensi ekosistem investasi nasional. Regulator pun berkomitmen terus melakukan pemantauan ketat guna meminimalkan celah pelanggaran di masa mendatang.
"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," kata Agus. (Febrina Ratna Iskana)