sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemblokiran Dana Transaksi Penipuan Capai Rp724 Miliar, Ini Modus Paling Banyak Dipakai

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
01/09/2026 13:53 WIB
OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai Rp724,1 miliar.
Pemblokiran Dana Transaksi Penipuan Capai Rp724 Miliar, Ini Modus Paling Banyak Dipakai. (Foto Istimewa)
Pemblokiran Dana Transaksi Penipuan Capai Rp724 Miliar, Ini Modus Paling Banyak Dipakai. (Foto Istimewa)

Selain itu, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang banyak digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat. Modus tersebut antara lain ancaman dan intimidasi dengan penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, investasi ilegal dan tugas berkomisi, hingga jasa pelunasan pinjaman atau pemutihan utang.

Masyarakat juga diminta tidak langsung mengembalikan dana apabila tiba-tiba terdapat pencairan yang tidak pernah diajukan. Satgas PASTI meminta masyarakat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi.

Untuk mempercepat proses penanganan, masyarakat yang menjadi korban penipuan diminta menyimpan bukti seperti nomor telepon pelaku, isi percakapan, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas atau aplikasi, akun media sosial, serta tautan atau username yang digunakan pelaku.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui laman IASC. Sementara itu, indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui kanal resmi Satgas PASTI.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement