sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemblokiran Dana Transaksi Penipuan Capai Rp724 Miliar, Ini Modus Paling Banyak Dipakai

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
01/09/2026 13:53 WIB
OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai Rp724,1 miliar.
Pemblokiran Dana Transaksi Penipuan Capai Rp724 Miliar, Ini Modus Paling Banyak Dipakai. (Foto Istimewa)
Pemblokiran Dana Transaksi Penipuan Capai Rp724 Miliar, Ini Modus Paling Banyak Dipakai. (Foto Istimewa)

"Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," ujar Satgas PASTI dalam siaran pers, Selasa (1/9/2026).

Satgas PASTI menegaskan, penanganan penipuan transaksi keuangan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di tengah maraknya kejahatan keuangan berbasis digital.

Selain penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga menerima puluhan ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, jumlah pengaduan mencapai 25.875 laporan.

Pengaduan tersebut terdiri atas 22.529 laporan terkait pinjaman online ilegal, 3.170 laporan investasi ilegal, serta 176 laporan gadai ilegal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement