"Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," ujar Satgas PASTI dalam siaran pers, Selasa (1/9/2026).
Satgas PASTI menegaskan, penanganan penipuan transaksi keuangan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di tengah maraknya kejahatan keuangan berbasis digital.
Selain penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga menerima puluhan ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, jumlah pengaduan mencapai 25.875 laporan.
Pengaduan tersebut terdiri atas 22.529 laporan terkait pinjaman online ilegal, 3.170 laporan investasi ilegal, serta 176 laporan gadai ilegal.