IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kinerja lini usaha kesehatan masih menunjukkan pertumbuhan yang positif pada Juni 2026.
Pada industri asuransi jiwa, pendapatan premi kesehatan tercatat sebesar Rp20,57 triliun atau tumbuh 12,04 persen secara year-on-year (YoY), dengan nilai klaim sebesar Rp12,84 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, sementara itu pada industri asuransi umum, pendapatan premi kesehatan mencapai Rp6,32 triliun atau tumbuh 2,58 persen YoY, dengan nilai klaim sebesar Rp3,50 triliun.
"Perkembangan ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan masih terus meningkat, meskipun industri tetap perlu mencermati tekanan dari sisi biaya klaim dan inflasi medis," ujarnya dalam jawaban tertulis Sabtu (5/9/2026).
Dalam rangka memperkuat tata kelola asuransi kesehatan, OJK juga mendorong penguatan peran Medical Advisory Board (MAB) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025.
MAB berperan memberikan pertimbangan medis yang objektif dalam penyusunan manfaat, underwriting, serta pengelolaan klaim, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola, mengendalikan inflasi medis, dan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Namun demikian, lanjut dia, MAB tidak menggantikan kewenangan dokter yang merawat pasien maupun keputusan bisnis perusahaan asuransi, melainkan memberikan rekomendasi profesional sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik.
(kunthi fahmar sandy)
Advertisement
Pendapatan Premi Kesehatan Tumbuh 12 Persen Jadi Rp20,5 Triliun pada Juni 2026
Pendapatan premi kesehatan tercatat sebesar Rp20,57 triliun atau tumbuh 12,04 persen secara year-on-year (YoY), dengan nilai klaim sebesar Rp12,84 triliun.
Pendapatan Premi Kesehatan Tumbuh 12 Persen Jadi Rp20,5 Triliun pada Juni 2026 (FOTO:iNews Media Group)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement