sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

22 Emiten Kena Sanksi OJK, Ini Langkah BEI

Market news editor Rohman Wibowo
01/09/2026 17:32 WIB
BEI akan menindaklanjuti pengenaan sanksi terhadap 22 emiten oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
22 Emiten Kena Sanksi OJK, Ini Langkah BEI (Foto: IDX Channel/ Rohman)
22 Emiten Kena Sanksi OJK, Ini Langkah BEI (Foto: IDX Channel/ Rohman)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindaklanjuti pengenaan sanksi terhadap 22 emiten oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 31 Agustus 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan OJK terkait sanksi yang telah dijatuhkan kepada sejumlah emiten tersebut.

“Tentu itu sudah melalui serangkaian proses sampai akhirnya diberikan sanksi oleh OJK. Tentu kami akan berkoordinasi dengan OJK untuk itu,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Meski demikian, Jeffrey belum menjelaskan apakah BEI akan meminta klarifikasi secara langsung kepada emiten-emiten yang dikenai sanksi oleh OJK. Menurutnya, untuk saat ini otoritas bursa masih mengedepankan koordinasi dengan regulator.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026. Dua di antaranya merupakan entitas usaha yang terafiliasi dengan Grup Bakrie.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement