Penindakan tersebut merupakan bagian dari total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga larangan yang diterbitkan OJK terhadap pelaku industri jasa keuangan sepanjang periode tersebut.
OJK menegaskan, penegakan hukum di pasar modal terus diperkuat untuk memastikan kepatuhan seluruh pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan investor.
“Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Berikut 22 emiten yang dijatuhi sanksi OJK:
1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI)
3. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
12. PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
13. PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI)
14. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
18. PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
19. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
20. PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO)
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE)
(DESI ANGRIANI)