sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Setujui Penggabungan 8 BPR ke BPR Pusaka Dana

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
10/07/2026 01:38 WIB
OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui konsolidasi kelembagaan.
OJK Setujui Penggabungan 8 BPR ke BPR Pusaka Dana (FOTO:iNews Media Group)
OJK Setujui Penggabungan 8 BPR ke BPR Pusaka Dana (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui konsolidasi kelembagaan  guna meningkatkan struktur permodalan,

efisiensi usaha, serta daya saing industri perbankan nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK telah memberikan izin penggabungan PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda ke dalam PT BPR Pusaka Dana.

Dikutip dari keterangan pers Kamis (9/7/2026), izin penggabungan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, izin usaha kedelapan BPR yang bergabung dinyatakan tidak berlaku dan seluruh aset, kewajiban, hak, serta kegiatan usaha masing-masing BPR beralih kepada PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Jalan Dewi Sartika Nomor 40B,

Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

"Selain itu, OJK juga memberikan persetujuan atas perubahan status jaringan kantor dari seluruh BPR yang bergabung menjadi jaringan kantor PT BPR Pusaka Dana Hasil Penggabungan," tutur Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma dikutip Rabu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement