IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pengabaian kewajiban perusahaan dalam membayar ganti rugi kepada nasabah dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penyidikan ini berfokus pada hambatan pelaksanaan wewenang OJK serta pengabaian perintah tertulis untuk pemenuhan hak konsumen.
Ia menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
"OJK menyampaikan perkembangan penting proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau dahulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses," ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).