sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Kasus Pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Sita Uang Rp113,97 Miliar

Banking editor Rohman Wibowo
09/07/2026 12:52 WIB
OJK resmi mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dan menyita Rp113,97 miliar.
OJK Ungkap Kasus Pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Sita Uang Rp113,97 Miliar. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)
OJK Ungkap Kasus Pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Sita Uang Rp113,97 Miliar. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)

Terkait desas-desus mengenai penanganan kasus asuransi lainnya, ia menegaskan bahwa OJK tidak tinggal diam meskipun tidak selalu bisa memublikasikan setiap tahapan penyidikan secara terbuka. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola industri agar sektor perasuransian tetap sehat dan transparan.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta tentu saja mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat," tambah Kiki.

Seturut itu, Friderica menekankan perihal penyitaan aset ini merupakan simbol komitmen OJK dalam memulihkan kepercayaan publik. Bagi OJK, kepercayaan merupakan napas utama yang menggerakkan industri jasa keuangan nasional.

"Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum; lebih dari itu, ini adalah sebagai bukti upaya besar OJK dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya karena kepercayaan adalah modal utama dari industri jasa keuangan," ucap Kiki.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement