IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Bank Indonesia (BI) yang merilis insentif bagi bank penampung Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Bauran stimulus ini dirancang untuk mengatasi isu segmentasi likuiditas yang sempat membayangi pasar uang dalam negeri, sekaligus mengoptimalkan laju intermediasi industri perbankan ke sektor riil.
Melalui sinergi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang disempurnakan, perbankan nasional didorong menyeimbangkan tata kelola likuiditas mereka tanpa harus mengendurkan laju penyaluran kredit produktif. Langkah ini digadang-gadang mampu memperkuat fondasi stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian pasar global.
"OJK mendukung sepenuhnya langkah Bank Indonesia untuk memberikan insentif kepemilikan SBN dan SRBI melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang akan berlaku efektif sejak 1 September 2026 sebagai bagian dari bauran kebijakan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan fungsi intermediasi perbankan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).
Dian memaparkan kepemilikan instrumen likuid seperti SBN dan SRBI berperan krusial dalam struktur manajemen risiko perbankan. Selain berfungsi sebagai diversifikasi portofolio untuk mengamankan stabilitas sistem keuangan, instrumen-instrumen tersebut mempermudah perbankan dalam menjaga indikator rasio likuiditas utama agar tetap berada di atas koridor aman batas regulator.
Penempatan likuiditas pada instrumen surat berharga negara dan instrumen bank sentral dipandang sebagai langkah strategis dalam memitigasi risiko sistemik perbankan secara terukur. Akses terhadap aset-aset likuid ini krusial agar perbankan tetap tangguh dalam memenuhi kebutuhan penarikan dana nasabah sewaktu-waktu.